17 April 2020
BPJS KETENAGAKERJAAN DAN MANFAATNYA
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah jaminan sosial dan proteksi (perlindungan) bagi pekerja Indonesia maupun pekerja asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil transformasi dari PT Jamsostek. Sebelumnya PT Jamsostek inilah yang mengurusi masalah proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Dengan transformasi tersebut, seluruh kegiatan dan program-program dari PT Jamsostek dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga peserta Jamsostek tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang.
Ada empat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini ditujukan bagi pekerja sebagai tabungan ketika memasuki masa pensiun (56 tahun).
Peserta JHT akan menerima manfaat berupa uang tunai yang dibayar sekaligus. Besarannya sesuai jumlah iuran ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tersebut diberikan apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Jika peserta JHT meninggal dunia, maka manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris dari peserta: suami/istri, anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, atau pihak lain yang ditunjuk pada wasiat.
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja dimulai dari berangkat hingga pulang kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja. Program JKK memiliki manfaat berupa layanan kesehatan, santunan uang (penggantian biaya transportasi, sementara tidak mampu bekerja/STMB, cacat, kematian dan biaya pemakaman), program kembali bekerja, dll.
3. Program Jaminan Kematian (JK)
Program JK akan memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja. Pemberian beasiswa merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada. Hal ini diberikan kepada peserta agar apabila terjadi resiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan, terutama anak dari pekerja, mendapatkan bantuan biaya yang diperuntukkan untuk pendidikan.
4. Program Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Manfaat program jaminan pensiun, antara lain:
Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) Diberikan uang tunai bulanan kepada peserta yang telah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan, dimulai sejak masa usia pensiun hingga meninggal dunia.
Manfaat Pensiun Cacat (MPC) Diberikan uang tunai bulanan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan maupun penyakit hingga peserta meninggal dunia atau sampai peserta mampu bekerja kembali.
Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) Diberikan uang tunai bulanan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. Syaratnya peserta telah memiliki masa iur 15 tahun.
Manfaat Pensiun Anak (MPA) Diberikan uang tunai bulanan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun, atau sampai menikah atau bekerja.
Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) Manfaat ini diberikan kepada orang tua peserta lajang jika masa iur kurang dari 15 tahun.
Manfaat Lumpsum Manfaat ini diberikan jika peserta memasuki masa pensiun, namun masa iur belum mencapai 15 tahun. Diberikan berupa uang tunai hasil akumulasi total iuran ditambah hasil pengembangannya.
Sekarang kita tahu kan program di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan hak-hak apa saja yang kita miliki. Pemerintah Desa Purwodadi sendiri sudah mengalokasikan anggaran APBDes tahun 2020 untuk perangkat desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan harapan kepersertaan perangkat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan kinerja, dan memberikan rasa aman saat melakukan pekerjaan.