17 April 2020
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA, BERKOMITMEN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEREMPUAN DI DESA
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :
Menyusun rencana kerja PKK desa/kelurahan, sesuai dengan basil rakerda kabupaten/kota;
Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK dusun/lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
Membuat laporan basil kegiatan kepada tim penggerak PKK kecamatan dengan tembusan kepada ketua dewan penyantun tim penggerak pkk setempat;
Melaksanakan tertib administrasi; dan
Mengadakan konsultasi dengan ketua dewan penyantun tim penggerak PKK setempat.
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.