17 April 2020
ISOLASI TERPADU DI DESA DAN ATURANNYA
Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, meminta seluruh desa di wilayah setempat untuk menyiapkan ruang isolasi bagi pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman. Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Magetan Nomor 414/732/403.109/2020 yang ditandatangani Bupati Magetan Suprawoto pada 8 April 2020, tentang penyiapan ruang isolasi untuk percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid 19 di desa.
Ada beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut, yakni:
Menyiapkan ruang isolasi bagi pemudik yang bertempat di balai desa, rumah penduduk serta bangunan gedung yang kosong, dan SD yang telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.
Konsumsi dan akomodasi pemudik selama 14 hari menjadi tanggung jawab keluarga pemudik.
Kebersihan ruang isolasi menjadi tanggung jawab pemudik.
Desa hanya menyiapkan makanan dan minuman bagi petugas yang ditunjuk.
Padat karya tunai desa dilaksanakan sesuai dengan SOP dan standar yang telah ditetapkan.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto mengungkapkan, bagi setiap pemudik yang pulang ke kampung halaman harus di isolasi terlebih dahulu selama 14 hari di ruang yang telah ditentukan. Kemudian, setelah 14 hari dikarantina dan dinyatakan sehat bisa kembali ke keluarga. Namun, apabila terindikasi gejala Covid 19 akan ditindaklanjuti dengan karantina di rumah sakit.