SOSIALISASI SPPT PBB TAHUN 2020 BAGI MASYARAKAT DESA PURWODADI
Purwodadi. Kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak untuk membayar pajak secara tepat waktu merupakan pondasi kokoh sebuah negara untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang dalam upaya mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Karena pajak memiliki kontribusi yang sangat besar sebagai pendapatan sebuah negara.
Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih memiliki pandangan negatif dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena dianggap memberatkan. Maka diperlukan upaya dan usaha untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya taat membayar pajak dan tujuan dari membayar pajak tersebut. Karena pendapatan pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam melakukan kegiatannya. Dengan berbagai upaya dan usaha yang dilakukan diharapkan masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak secara tepat waktu. Ketika masyarakat memiliki kesadaran, maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan karena keterpaksaan.
Pemerintah Desa Purwodadi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ibu Muryani selaku narasumber dari Pemerintah Desa Purwodadi, menyampaikan bahwa SPPT PBB tahun 2020 sudah didistribusikan oleh BPPKAD Kabupaten Magetan ke seluruh wilayah desa termasuk desa Purwodadi. Beliau juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Desa Purwodadi untuk taat pajak dan membayar tepat pada waktunya. Kemudian juga diberitahukan bagi masyarakat yang belum memahami ataupun adanya kekeliruan pada SPPT untuk segera melaporkan dan memberitahukan kepada pemerintah desa untuk selanjutnya dilaporkan ke BPPKAD Kabupaten Magetan. Juga akan adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak mau membayar pajak yang berakibat merugikan masyarakat itu sendiri.